Jumat, 15 Juli 2016

Antara Bakti Sosial, PLS dan Sekolah Ramah Anak



Tahun ajaran baru segera tiba, mulai tanggal 18 Juli 2016, seluruh siswa TK, SD, SMP hingga SMA akan kembali melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM).  Dan sudah menjadi agenda rutin sekolah, di awal tahun ajaran baru selalu ada kegiatan khusus siswa baru dengan istilah MOS, Masa Orientasi Siswa , yang kemudian diganti MOPD, kemudian MPLS (Masa pengenalan Lingkungan Sekolah) dan pada tahun pelajaran 2016/2017 berganti lagi dengan istilah PLS, Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Walaupun dari istilah hanya berbeda sedikit, yaitu penghilangan kata MASA namun esensi di belakangnya ternyata jauh berbeda yaitu :
1.      Dalam  PLS tidak ada waktu/masa yang  khusus pelaksanaannya melainkan dilaksanakan pada waktu-waktu dan hari belajar selama maksimal 3 (tiga) hari
2.      Panitia pelaksana PLS adalah guru,bukan kakak kelas atau siswa.
3.      Siswa dapat diperbantukan untuk menjalankan kegiatan PLS adalah siswa yang masih aktif belajar, bukan alumni, tergabung dalam OSIS dan mempunyai riwayat pendidika yang baik, dalam hal ini adalah tidak pernah terlibat tindakan kekerasan atau perkelahian.
Pagu aturan PLS tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 18 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah, yang meregulasi agar PLS ini lebih menitik beratkan  pada kegiatan yang humanisme, mengenal satu sama lain, mengenal lingkungan sekolah, mengenal lingkungan di sekitar sekolah dan mengenalkan konsep sekolah ramah anak.
Dalam rangka sekolah ramah anak dan membangun humanistik dengan lingkungan sekitar sekolah, maka ada baiknya diselipkan kegiatan bakti sosial sebagai wujud kepedulian terhadap kaum papa.
Sekolah dapat membuat program bakti sosial berupa kunjungan ke panti asuhan sekitar sekolah dengan membawa bantuan kebutuhan bahan pokok. Teknis yang dilakukan adalah guru menjadi komando dan dibantu oleh osis mengumpulkan bahan pokok, atau yang dikenal dengan istilah sembako, yang dibawa oleh masing-masing siswa. Siswa baru boleh membawa bahan pokok berupa mie atau minyak goreng dengan kuantitas tertentu tetapi tidak mematok merk mei instan atau pun minyak goreng tertentu, demikian dengan beras juga tidak dipatok jenis dan harga berapa tetapi yang biasa dikonsumsi di rumah.
Semabako yang dikumpulkan kemudian disumbangkan ke panti asuhan sekitar sekolah, sehingga lingkungan sekitar merasakan manfaat hadirnya sekolah di sekitar mereka.
Pada saat penyerahan bantuan sembako dari sekolah yang diwakili oleh Pimpinan Sekolah, OSIS dan perwakilan siswa baru, disaksikan oleh warga panti, pengurus panti dan pengurus  lingkungan sekolah, seperti RT/RW atau pun Lurah dan LPM.
Inilah realisasi konsep Sekolah Layak Anak yang sesungguhnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar