“ Buuuu, peluk anak-anak kita ya bu..Perda Miras
sudah dibebaskan di negeri ini”
Ungakapan
di atas lebih menggelitik saya ketika pernyataan Menteri Dalam Negeri yang
dimuat dalam Kompas.com edisi Jumat 20 Mei 2016, menyatakan bahwa “Kementrian
Dalam Negeri akan mancabut 3.266
peraturan daerah” , pak menteri mengakui bahwa di antara perda tersebut ada
perda yang berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol Dan ini menjadi perbincangan hangat masyarakat
di setiap obrolan dan di sosial media.
Pencabutan
3.266 tersebut adalah atas perintah dari
Presiden RI, Joko Widodo atau yang lebih akrab dipanggil Jokowi ,yang menilai
banyak perda yang bermasalah dan dianggap menyulitkan regulasi dan menghambat pemerintahan. Seperti yang dikutip dari
Kompas.com edisi 30 Maret 2016 ,“ Saya sudah perintahkan Mendagri yang 3.000 (perda)
tahun ini hilangin semuanya. Enggak usah dikaji, Hapus” demikian pernyataan Jokowi
dalam dialog publik “Membangun Ekonomi Indonesia yang Berdaya Saing” di Balai
Kartini Jakarta (Kompas.com Rabu 30 Maret 2016).
Perda
pelarangan miras yang dicabut diantaranya Perda Papu, Yogyakarta dan Nusa
Tenggara Barat. Meski demikian Tjahjo menampik pencabutan perda-perda itu bukan
berarti pemerintah mendukung peredaran
minuman beralkohol , pencabutan ini dikarena mereka (pemerintah daerah)
menyusun perdanya bertentangan dengan peraturan dan perudangan. Pemerintah ingin minuman beralkohol tidak
dilarang sepenuhnya melainkan hanya perlu diatur peredaran penjualannya,
seperti dalam Peraturan Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri No.04/PDN/PER/4/2015.
“(Perda) yang sudah ada kami perbaiki saja. Yang ada di daerah pariwisata tetap
diatur,perdarannya dikendalikan. Cuma boleh di hotel, misalnya, tidak boleh di
jual ke anak di bawah umur” demikian
Tjahyo Kumolo menambahkan.
Melihat
banyak reaksi masyarakat yang menentang pencabutan perda pelarangan miras,
sehari setelah pernyataan pencabutan 3.266 perda, termasuk perda pelarangan
miras, Mendagri membantah bahwa dia akan mencabut perda pelarangan miras.
Menurut Tjahjo justru daerah harus memiliki perda yang berisi pelarangan
minuman yang menurutnya peredaran miras pemicu tindak kejahatan seperti di
Papua. Kemendagri beralkohol
Terlepas
dari semua itu, yang akan dikaji disini adalah benturan kebijakan
pemerintah dengan kenyataan di lapangan
yaitu aspek agama dan sosiologisnya, dan bagaimana tinjauan dari segi hukum
terhadap kebijakan baik berupa Perda atau pun Undang-Undang yang mendapat
reaksi negatif dari masyarakat, warga negara Indonesia khususnya.
1.
Pandangan Agama tentang
Miras
Karen negara kita berdasarkan atas Ketuhanan Yang
Maha Esa, maka setiap persoalan selalu dikembalikan ke agama. Dan bagi kaum
muslim percaya bahwa apabila segala sesuatu yang dilarang, pasti dilarang juga
untuk memperjual belikannya, seperti dalam kutipan hadits berikut :
Hadits sahih riwayat
Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah, dll
أتاني جبريل فقال يا محمد إن الله عز وجل لعن الخمر وعاصرها ومعتصرها وشاربها وحاملها والمحمولة إليه وبائعها ومبتاعها وساقيها ومستقيها
Artinya: Rasulullah bersabda: malaikat Jibril mendatangiku dan berkata, "Hai Muhammad sesungguhnya Allah melaknat khamr (miras), pembuatnya, peminumnya, pembawanya, orang yang membawanya, penjualnya, pembelinya dan segala sesuatu yang ada di dalamnya.
Jadi dalam hal ini, agama jelas melarang jual beli
miras, bahkan segala sesuatu yang ada di dalamnya.
Jadi perda yang ada adalah seharusnya melarang
penjualan miras, apapun alasannya. Bukan malah mengatur penjualannya.
Yang benar adalah pemerintah mengkampanyekan bahwa
miras banyak bahayanya, bukan memberikan fasilitas untuk menikmatinya.
2.
Efek negataif Miras
Dari kesimpulan
berbagai literatur, dapat disebutkan bahwa ada 9 dampak negatif miras, yaitu :
1. Gangguan Mental Organik (GMO)
Gangguan ini akan mengakibatkan perubahan perilaku, seperti bertindak kasar, gampang marah sehingga memiliki masalah dalam lingkungan sekitar. Perubahan fisiologi seperti mata juling, muka merah dan jalan sempoyongan. Perubahan psikologi seperti susah konsentrasi, sering ngelantur dan gampang tersinggung.
Gangguan ini akan mengakibatkan perubahan perilaku, seperti bertindak kasar, gampang marah sehingga memiliki masalah dalam lingkungan sekitar. Perubahan fisiologi seperti mata juling, muka merah dan jalan sempoyongan. Perubahan psikologi seperti susah konsentrasi, sering ngelantur dan gampang tersinggung.
2. Merusak Daya Ingat
Kecanduan minuman keras dapat nghambat perkembangan memori dan sel-sel otak.
Kecanduan minuman keras dapat nghambat perkembangan memori dan sel-sel otak.
3. Oedema Otak
Pembengkakan dan terbendunganya darah di jaringan otak. Sehingga mengakibatkan gangguan koordinasi dalam otak secara normal.
Pembengkakan dan terbendunganya darah di jaringan otak. Sehingga mengakibatkan gangguan koordinasi dalam otak secara normal.
4. Sirosis Hati
Peradangan sel hati secara luas dan kematian sel dalam hati akibat terlalu banyak minum minuman keras.
Peradangan sel hati secara luas dan kematian sel dalam hati akibat terlalu banyak minum minuman keras.
5. Gangguan Jantung
Terlalu banyak minum minuman keras dapat membuat kerja jantung tidak berfungsi dengan baik.
Terlalu banyak minum minuman keras dapat membuat kerja jantung tidak berfungsi dengan baik.
6. Gastrinitis
Radang atau luka pada lambung. Ini biasanya diakibatkan gara2 muntah akibat mninuman keras, karena lambung harus memompa secara paksa keluar zat-zat adiktif yang beracun dalam tubuh.
Radang atau luka pada lambung. Ini biasanya diakibatkan gara2 muntah akibat mninuman keras, karena lambung harus memompa secara paksa keluar zat-zat adiktif yang beracun dalam tubuh.
7. Paranoid
Karena kecanduan, kadang2 peminum sering seperti merasa kepala dipukuli atau tidak tenang. Sehingga perilakunya menjadi lebih kasar terhadap orang di sekelilingnya.
Karena kecanduan, kadang2 peminum sering seperti merasa kepala dipukuli atau tidak tenang. Sehingga perilakunya menjadi lebih kasar terhadap orang di sekelilingnya.
8. Keracunan/Mabuk
Terlalu banyak minum minuman keras dapat menghilangkan kesadaran dirinya alias udah naik atau ngefly. Biasanya ini yang dibilang "enak" dari minuman keras.
Terlalu banyak minum minuman keras dapat menghilangkan kesadaran dirinya alias udah naik atau ngefly. Biasanya ini yang dibilang "enak" dari minuman keras.
9. Khamr Merusak Jiwa dan Iman Islam
Rusaknya jiwa
dan iman umat muslim khususnya, dan umat agama yang lain adalah disebabkan
matinya rasa, matinya hati dan hilang kesadaran. Sehingga dengan hilang
kesadaran orang berbuat yang tidak baik merasa tidak apa-apa bahkan menjadi
kecanduan.
See more at: http://www.voa-islam.com/read/smart-teen/2014/01/28/28839/ini-9-dampak-negatif-minuman-keras-kok-aneh-masih-bisa-dibilang-legal/#sthash.d3v4fm4T.dpuf
3.
Menggugat Perda Bermasalah
Suatu peraturan atau pun UU bisa digugat apabila terbukti meresahkan dan
mendapat tanggapan negatif dari masyarakat.
Gugatan bisa dilakukan atas nama pribadi atau pun lembaga yang sudah
berbadan hukum.
Tahapan
gugatan ke MK :
Pengajuan permohonan harus disertai
dengan alat bukti yang mendukung permohonan tersebut yaitu alat bukti berupa (Pasal
31 ayat [2] jo. Pasal 36 UU MK):
a.
surat atau
tulisan;
b.
keterangan
saksi;
c.
keterangan
ahli;
d.
keterangan
para pihak;
e.
petunjuk;
dan
f.
alat bukti
lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan
secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
Di samping diajukan dalam bentuk
tertulis permohonan juga diajukan dalam format digital yang disimpan secara
elektronik dalam media penyimpanan berupa disket, cakram padat (compact disk)
atau yang serupa dengan itu (lihat Pasal 5 ayat [2] Peraturan MK 6/2005).
Tata cara pengajuan permohonan:
1.
Permohonan
diajukan kepada Mahkamah melalui Kepaniteraan.
2.
Proses
pemeriksaan kelengkapan administrasi permohonan bersifat terbuka yang dapat
diselenggarakan melalui forum konsultasi oleh talon Pemohon dengan Panitera.
3.
Petugas
Kepaniteraan wajib memeriksa kelengkapan alat bukti yang mendukung permohonan
sekurang-kurangnya berupa:
a.
Bukti diri
Pemohon sesuai dengan kualifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yaitu:
i.
foto kopi
identitas diri berupa KTP dalam hal Pemohon adalah perorangan warga negara
Indonesia,
ii.
bukti
keberadaan masyarakat hukum adat menurut UU dalam hal Pemohon adalah masyarakat
hukum adat,
iii.
akta
pendirian dan pengesahan badan hukum baik publik maupun privat dalam hal
Pemohon adalah badan hukum,
iv.
peraturan
perundang-undangan pembentukan lembaga negara yang bersangkutan dalam hal
Pemohon adalah lembaga negara.
b.
Bukti surat
atau tulisan yang berkaitan dengan alasan permohonan;
c.
Daftar talon
ahli dan/atau saksi disertai pernyataan singkat tentang hal-hal yang akan
diterangkan terkait dengan alasan permohonan, serta pernyataan bersedia
menghadiri persidangan, dalam hal Pemohon bermaksud mengajukan ahli dan/atau
saksi;
d.
Daftar
bukti-bukti lain yang dapat berupa informasi yang disimpan dalam atau dikirim
melalui media elektronik, bila dipandang perlu.
4.
Apabila
berkas permohonan dinilai telah lengkap, berkas permohonan dinyatakan diterima
oleh Petugas Kepaniteraan dengan memberikan Akta Penerimaan Berkas Perkara
kepada Pemohon.
5.
Apabila
permohonan belum lengkap, Panitera Mahkamah memberitahukan kepada Pemohon
tentang kelengkapan permohonan yang harus dipenuhi, dan Pemohon harus sudah
melengkapinya dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak
diterimanya Akta Pemberitahuan Kekuranglengkapan Berkas.
6.
Apabila
kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud ayat (7) tidak dipenuhi, maka
Panitera menerbitkan akta yang menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak
diregistrasi dalam BRPK dan diberitahukan kepada Pemohon disertai dengan
pengembalian berkas permohonan.
7.
Permohonan
pengujian undang-undang diajukan tanpa dibebani biaya perkara.
(lihat Pasal 6 Peraturan MK 6/2005).