Jumat, 15 Juli 2016

SEKOLAH RAMAH ANAK



Pemukulan teman sekolah berujung kematian siswa SD di Sumatera Barat, Kabupaten Lima Puluh Kota (Oktober 2015), kekerasan siswa berkedok pramuka yang menimbulkan menimbulkan kekerasan fisik dan nonfisik di Makasar (November 2015), Dimarahi oleh guru dan diusir dari kelas menimbulkan trauma bocah SD di Purwakarta (November 2015), Dianiaya siswa sekolah lain, Yola alami patah kaki (Bukittinggi, Maret 2016), Oknum Guru di Gowa Sulawesi Selatan, pukuli muridnya hingga memar (Mei 2016) itu serentetan kasus diantara banyak kasus yang terjadi dalam dunia pendidikan kita, satu diantaranya terjadi di Purwakarta yang merupakan bagian dari pemerintahan Jawa Barat. Dan Depok menempati Kota tertinggi kedua dalam kasus kekerasan anak (
Pojok jabar satu.id/Depok, Januari 2016)
Sekolah yang harusnya menjadi tempat yang nyaman untuk menuntut ilmu ternyata malah menjadi tempat yang tidak aman,bahkan bisa mengancam keselamatan siswanya. Padahal apabila kita runut ke belakang, seperti halnya Pemerintah –pemerintah daerah  lain di Indoneia, pada tahun 2012 pemerintah provinsi Jawa Barat telah mensahkan Perda tentang perlindungan anak no 18 tahun 2012 dan Depok sendiri telah memproklamasikan Kota Layak anak dalam perda no 15/2013.
Sekolah sebagai salah satu tempat bertemunya komunitas anak dan guru, pada hakekatnya merupakan lingkungan kedua setelah rumah tempat tinggal anak. Sehingga sudah seyogyanya sekolah menjadi rumah kedua anak.
Guna mendukung itu maka hendaknya sekolah ramah terhadap anak, anak bisa terbebas dari segala bentuk kekerasan baik dari guru teman sekolah atau pun teman sekolah lain, dengan istilah sekolah ramah anak.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jawa Barat yang mengembangkan konsep Sekolah Ramah Anak saat menghadiri Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan perwakilan Dinas Pendidikan se-Jawa Barat. , yakni sebuah konsep agar siswa bisa terbebas dari kekerasan.
Sekolah tidak hanya sebagai tempat untuk belajar dan bermain tapi juga diberi kesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya dan pada saat yang sama, masyarakat diberi ruang untuk menilai pelayanan sekolah sehingga tercipta dialog diantara para orangtua dengan guru untuk wujudkan sekolah ramah anak. Dan pada akhirnya unsur yang mendukung terciptanyaSekolah ramah Anak adalah sekolah,masyarakat dan keluarga.
Oleh karena itu guru sebagai orang tua anak di sekolah hendaknya memberikan upaya perlindungan kepada anak, dan perlindungan yang paling baik adalah yang diselimuti rasa kasih sayang dan tanggung jawab terhadap anak yang notanene adalah generasi Indonesia masa akan datang.
Dalam kaitan dengan ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama Republik Indonesia yang menaungi guru hendakny turut membina guru, bahkan bisa menindak keras guru yang terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap siswa. Tidak itu saja, kedua kementerian pun harus membina kualitas materi pelajaran, khususnya materi akhlak dan keagamaan, materi budi pekerti, hak dan kewajiban warga negara, bela negara, kesehatan reproduksi dan sebagainya yang mendasari sikap dan kepribadian anak.
Oleh karena itu semua elemen masyarakat dan pemangku kebijakan harus bahu membahu guna melindungi anak dan mengembangkan konsep sekolah layak anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar