Pemukulan teman
sekolah berujung kematian siswa SD di Sumatera Barat, Kabupaten Lima Puluh Kota
(Oktober 2015), kekerasan siswa berkedok pramuka yang menimbulkan menimbulkan
kekerasan fisik dan nonfisik di Makasar (November 2015), Dimarahi oleh guru dan
diusir dari kelas menimbulkan trauma bocah SD di Purwakarta (November 2015),
Dianiaya siswa sekolah lain, Yola alami patah kaki (Bukittinggi, Maret 2016),
Oknum Guru di Gowa Sulawesi Selatan, pukuli muridnya hingga memar (Mei 2016)
itu serentetan kasus diantara banyak kasus yang terjadi dalam dunia pendidikan
kita, satu diantaranya terjadi di Purwakarta yang merupakan bagian dari
pemerintahan Jawa Barat. Dan Depok menempati Kota tertinggi kedua dalam kasus
kekerasan anak (
Pojok jabar satu.id/Depok,
Januari 2016)
Sekolah yang
harusnya menjadi tempat yang nyaman untuk menuntut ilmu ternyata malah menjadi
tempat yang tidak aman,bahkan bisa mengancam keselamatan siswanya. Padahal
apabila kita runut ke belakang, seperti halnya Pemerintah –pemerintah daerah lain di Indoneia, pada tahun 2012 pemerintah
provinsi Jawa Barat telah mensahkan Perda tentang perlindungan anak no 18 tahun
2012 dan Depok sendiri telah memproklamasikan Kota Layak anak dalam perda no
15/2013.
Sekolah sebagai
salah satu tempat bertemunya komunitas anak dan guru, pada hakekatnya merupakan
lingkungan kedua setelah rumah tempat tinggal anak. Sehingga sudah seyogyanya
sekolah menjadi rumah kedua anak.
Guna mendukung itu
maka hendaknya sekolah ramah terhadap anak, anak bisa terbebas dari segala bentuk kekerasan baik dari guru teman sekolah
atau pun teman sekolah lain, dengan istilah sekolah ramah anak.
Pusat Pelayanan Terpadu
Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jawa Barat yang mengembangkan
konsep Sekolah Ramah Anak saat menghadiri Musyawarah Kerja Kepala Sekolah
(MKKS) dan perwakilan Dinas Pendidikan se-Jawa Barat. , yakni sebuah konsep
agar siswa bisa terbebas dari kekerasan.
Sekolah tidak hanya sebagai tempat untuk belajar dan bermain tapi juga
diberi kesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya dan pada saat yang sama, masyarakat
diberi ruang untuk menilai pelayanan sekolah sehingga tercipta dialog diantara
para orangtua dengan guru untuk wujudkan sekolah ramah anak. Dan pada akhirnya
unsur yang mendukung terciptanyaSekolah ramah Anak adalah sekolah,masyarakat
dan keluarga.
Oleh karena itu guru sebagai orang tua anak di sekolah hendaknya memberikan
upaya perlindungan kepada anak, dan perlindungan yang paling baik adalah yang
diselimuti rasa kasih sayang dan tanggung jawab terhadap anak yang notanene
adalah generasi Indonesia masa akan datang.
Dalam kaitan dengan ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan
Kementerian Agama Republik Indonesia yang menaungi guru hendakny turut membina
guru, bahkan bisa menindak keras guru yang terbukti melakukan tindakan
kekerasan terhadap siswa. Tidak itu saja, kedua kementerian pun harus membina
kualitas materi pelajaran, khususnya materi akhlak dan keagamaan, materi budi
pekerti, hak dan kewajiban warga negara, bela negara, kesehatan reproduksi dan
sebagainya yang mendasari sikap dan kepribadian anak.
Oleh karena itu semua elemen masyarakat dan pemangku kebijakan harus bahu
membahu guna melindungi anak dan mengembangkan konsep sekolah layak anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar