Jumat, 15 Juli 2016

PERDA PELARANGAN MIRAS (Oleh Yeti Meriani,M.Pd)



 Buuuu, peluk anak-anak kita ya bu..Perda Miras sudah dibebaskan di negeri ini”
                Ungakapan di atas lebih menggelitik saya ketika pernyataan Menteri Dalam Negeri yang dimuat dalam Kompas.com edisi Jumat 20 Mei 2016, menyatakan bahwa “Kementrian Dalam Negeri akan mancabut  3.266 peraturan daerah” , pak menteri mengakui bahwa di antara perda tersebut ada perda yang berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol  Dan ini menjadi perbincangan hangat masyarakat di setiap obrolan dan di sosial media.
                Pencabutan 3.266 tersebut  adalah atas perintah dari Presiden RI, Joko Widodo atau yang lebih akrab dipanggil Jokowi ,yang menilai banyak perda yang bermasalah dan dianggap menyulitkan regulasi dan menghambat  pemerintahan. Seperti yang dikutip dari Kompas.com edisi 30 Maret 2016 ,“ Saya sudah perintahkan Mendagri yang 3.000 (perda) tahun ini hilangin semuanya. Enggak usah dikaji, Hapus” demikian pernyataan Jokowi dalam dialog publik “Membangun Ekonomi Indonesia yang Berdaya Saing” di Balai Kartini Jakarta (Kompas.com Rabu 30 Maret 2016).
                Perda pelarangan miras yang dicabut diantaranya Perda Papu, Yogyakarta dan Nusa Tenggara Barat. Meski demikian Tjahjo menampik pencabutan perda-perda itu bukan berarti pemerintah mendukung  peredaran minuman beralkohol , pencabutan ini dikarena mereka (pemerintah daerah) menyusun perdanya bertentangan dengan peraturan dan perudangan.  Pemerintah ingin minuman beralkohol tidak dilarang sepenuhnya melainkan hanya perlu diatur peredaran penjualannya, seperti dalam Peraturan Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri No.04/PDN/PER/4/2015. “(Perda) yang sudah ada kami perbaiki saja. Yang ada di daerah pariwisata tetap diatur,perdarannya dikendalikan. Cuma boleh di hotel, misalnya, tidak boleh di jual ke anak di bawah umur”  demikian Tjahyo Kumolo menambahkan.
                Melihat banyak reaksi masyarakat yang menentang pencabutan perda pelarangan miras, sehari setelah pernyataan pencabutan 3.266 perda, termasuk perda pelarangan miras, Mendagri membantah bahwa dia akan mencabut perda pelarangan miras. Menurut Tjahjo justru daerah harus memiliki perda yang berisi pelarangan minuman yang menurutnya peredaran miras pemicu tindak kejahatan seperti di Papua.  Kemendagri beralkohol
                Terlepas dari semua itu, yang akan dikaji disini adalah benturan kebijakan pemerintah  dengan kenyataan di lapangan yaitu aspek agama dan sosiologisnya, dan bagaimana tinjauan dari segi hukum terhadap kebijakan baik berupa Perda atau pun Undang-Undang yang mendapat reaksi negatif dari masyarakat, warga negara Indonesia khususnya.
1.       Pandangan Agama tentang Miras
Karen  negara kita berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, maka setiap persoalan selalu dikembalikan ke agama. Dan bagi kaum muslim percaya bahwa apabila segala sesuatu yang dilarang, pasti dilarang juga untuk memperjual belikannya, seperti dalam kutipan hadits berikut :
           
                                                                                                                    
            Hadits sahih riwayat Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah, dll
أتاني جبريل فقال يا محمد إن الله عز وجل لعن الخمر وعاصرها ومعتصرها وشاربها وحاملها والمحمولة إليه وبائعها ومبتاعها وساقيها ومستقيها

Artinya: Rasulullah bersabda: malaikat Jibril mendatangiku dan berkata, "Hai Muhammad sesungguhnya Allah melaknat khamr (miras), pembuatnya, peminumnya, pembawanya, orang yang membawanya, penjualnya, pembelinya dan segala sesuatu yang ada di dalamnya.
Jadi dalam hal ini, agama jelas melarang jual beli miras, bahkan segala sesuatu yang ada di dalamnya.
Jadi perda yang ada adalah seharusnya melarang penjualan miras, apapun alasannya. Bukan malah mengatur penjualannya.
Yang benar adalah pemerintah mengkampanyekan bahwa miras banyak bahayanya, bukan memberikan fasilitas untuk menikmatinya.

2.       Efek negataif Miras
Dari kesimpulan berbagai literatur, dapat disebutkan bahwa ada 9 dampak negatif miras, yaitu :
1.      Gangguan Mental Organik (GMO)
Gangguan ini akan mengakibatkan perubahan perilaku, seperti bertindak kasar, gampang marah sehingga memiliki masalah dalam lingkungan sekitar. Perubahan fisiologi seperti mata juling, muka merah dan jalan sempoyongan. Perubahan psikologi seperti susah konsentrasi, sering ngelantur dan gampang tersinggung.
2.      Merusak Daya Ingat
Kecanduan minuman keras dapat nghambat perkembangan memori dan sel-sel otak.
3.      Oedema Otak
Pembengkakan dan terbendunganya darah di jaringan otak. Sehingga mengakibatkan gangguan koordinasi dalam otak secara normal.
4.      Sirosis Hati
Peradangan sel hati secara luas dan kematian sel dalam hati akibat terlalu banyak minum minuman keras.
5.      Gangguan Jantung
Terlalu banyak minum minuman keras dapat membuat kerja jantung tidak berfungsi dengan baik.
6.      Gastrinitis
Radang atau luka pada lambung. Ini biasanya diakibatkan gara2 muntah akibat mninuman keras, karena lambung harus memompa secara paksa keluar zat-zat adiktif yang beracun dalam tubuh.
7.      Paranoid
Karena kecanduan, kadang2 peminum sering seperti merasa kepala dipukuli atau tidak tenang. Sehingga perilakunya menjadi lebih kasar terhadap orang di sekelilingnya.
8.      Keracunan/Mabuk
Terlalu banyak minum minuman keras dapat menghilangkan kesadaran dirinya alias udah naik atau ngefly. Biasanya ini yang dibilang "enak" dari minuman keras. 
9.      Khamr Merusak Jiwa dan Iman Islam
Rusaknya jiwa dan iman umat muslim khususnya, dan umat agama yang lain adalah disebabkan matinya rasa, matinya hati dan hilang kesadaran. Sehingga dengan hilang kesadaran orang berbuat yang tidak baik merasa tidak apa-apa bahkan menjadi kecanduan.

See more at: http://www.voa-islam.com/read/smart-teen/2014/01/28/28839/ini-9-dampak-negatif-minuman-keras-kok-aneh-masih-bisa-dibilang-legal/#sthash.d3v4fm4T.dpuf

3.       Menggugat Perda Bermasalah
Suatu peraturan atau pun UU bisa digugat apabila terbukti meresahkan dan mendapat tanggapan negatif dari masyarakat.
Gugatan bisa dilakukan atas nama pribadi atau pun lembaga yang sudah berbadan hukum.
Tahapan gugatan ke MK :
Pengajuan permohonan harus disertai dengan alat bukti yang mendukung permohonan tersebut yaitu alat bukti berupa (Pasal 31 ayat [2] jo. Pasal 36 UU MK):
a.        surat atau tulisan;
b.        keterangan saksi;
c.        keterangan ahli;
d.        keterangan para pihak;
e.        petunjuk; dan
f.          alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.  

Di samping diajukan dalam bentuk tertulis permohonan juga diajukan dalam format digital yang disimpan secara elektronik dalam media penyimpanan berupa disket, cakram padat (compact disk) atau yang serupa dengan itu (lihat Pasal 5 ayat [2] Peraturan MK 6/2005).

Tata cara pengajuan permohonan:
1.   Permohonan diajukan kepada Mahkamah melalui Kepaniteraan.
2.   Proses pemeriksaan kelengkapan administrasi permohonan bersifat terbuka yang dapat diselenggarakan melalui forum konsultasi oleh talon Pemohon dengan Panitera.
3.   Petugas Kepaniteraan wajib memeriksa kelengkapan alat bukti yang mendukung permohonan sekurang-kurangnya berupa:
a.        Bukti diri Pemohon sesuai dengan kualifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yaitu:
i.        foto kopi identitas diri berupa KTP dalam hal Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia,
ii.       bukti keberadaan masyarakat hukum adat menurut UU dalam hal Pemohon adalah masyarakat hukum adat,
iii.     akta pendirian dan pengesahan badan hukum baik publik maupun privat dalam hal Pemohon adalah badan hukum,
iv.    peraturan perundang-undangan pembentukan lembaga negara yang bersangkutan dalam hal Pemohon adalah lembaga negara.
b.        Bukti surat atau tulisan yang berkaitan dengan alasan permohonan;
c.        Daftar talon ahli dan/atau saksi disertai pernyataan singkat tentang hal-hal yang akan diterangkan terkait dengan alasan permohonan, serta pernyataan bersedia menghadiri persidangan, dalam hal Pemohon bermaksud mengajukan ahli dan/atau saksi;
d.        Daftar bukti-bukti lain yang dapat berupa informasi yang disimpan dalam atau dikirim melalui media elektronik, bila dipandang perlu.
4.   Apabila berkas permohonan dinilai telah lengkap, berkas permohonan dinyatakan diterima oleh Petugas Kepaniteraan dengan memberikan Akta Penerimaan Berkas Perkara kepada Pemohon.
5.   Apabila permohonan belum lengkap, Panitera Mahkamah memberitahukan kepada Pemohon tentang kelengkapan permohonan yang harus dipenuhi, dan Pemohon harus sudah melengkapinya dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya Akta Pemberitahuan Kekuranglengkapan Berkas.
6.   Apabila kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud ayat (7) tidak dipenuhi, maka Panitera menerbitkan akta yang menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak diregistrasi dalam BRPK dan diberitahukan kepada Pemohon disertai dengan pengembalian berkas permohonan.
7.   Permohonan pengujian undang-undang diajukan tanpa dibebani biaya perkara.
(lihat Pasal 6 Peraturan MK 6/2005).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar