Senin, 09 Mei 2016

MENCARI KEBENARAN DI PENGADILAN NEGERI DEPOK

Mencari Kebenaran di PN Depok

Pada tanggal 15 April 2016, Pa ihwan (Suami Saya) mengendarai motor pulang mengajar dan melewati operasi di Bambu Kuning Bojong Gede.
Ketika motor dihentikan, dengan percaya diri dikeluarkan surat-surat . “STNK mati pak!” ujar polisi, “Betul pak, baru lewar1 minggu,besok saya urus” lalu.. “wah tidak bisa pak, bapak kena tilang” tapi pak..singkatnya terjadi percakapan yang alot karena suami saya yakin bahwa STNK mati urusannya dengan denda di samsat bukan dengan polisi..Akhirnya pa ihwan meminta surat sidang.
Sampailah saat sidang, saya datang mewakili dengan rasa keingintahuan yang besar, gimana sih sidang tilang itu.
Begitu datang langsung disambut oleh para calo, dari yang menawarkan sidang sampai mencari no register pun dicaloin. Semuanya saya tolak dengan halus.
Saya pun mulai dengan mencari no register, setelah ketemu saya masuk ruang tunggu, menyodorkan surat tilang untuk diverifikasi dan diberikan nomor urut. Saya pun kemudian bergabung dengan teman-teman yang akan bersidang dan terlibat pembicaraan tentang STNK mati yang hampir rata-rata mengatakan kalau STNK mati urusannya dengan samsat bukan dengan kepolisian dan biasanya polisi akan langsung mnyuruh jalan, tdak ditahan.  Bahkan ada juga yang sama kasusnya dengan pak ihwan tetapi pasal yang dikenakan adalah pasal 388, saya cari di UU Lalu Lintas No 22/2009 ternyata pasal hanya sampai di pasal 320..mungkin polisinya lupa.
Tidak lama kemudian nama-nama dipanggil untuk memasuki ruang sidang, termasuk pak ihwan.
Kemudian saya masuk ruangan dengan terlebih dahulu menyerahkan KTP sebagai bukti mewakili nama yang tertulis di surat sidang.
Setelah semua yang dipanggil memasuki ruang sidang hakim langsung membacakan dakwaan dan menetapkan terdakwa dikenakan hukuman denda Rp. 70.000 tanpa menanyakan terlebih dahulu dan saya langsung angkat tangan menyatakan keberatan.  Hakim dengan sedikit keras menanyakan “kenapa tidka dari tadi keberatan?’ saya jawab “tadi bu hakim langsung mau ketuk palu!” singkatnya saya langsung disuruh maju dan yang lain keluar untuk bayar bayar denda.
Ternyata saya satu-satunya yang keberatan, setelah saya menyerahkan KTP saya mulai dengan “saya orang awam, saya ingin bertanya bu hakim “mengapa stnk mati kena tilang, di UU lalu lintas tidak ada aturan tentang STNK mati?”..” ibu seharusnya tau....” mulai tuh bu hakim menjudge saya..padahal saya sudah bilang di awal kalau saya orang awam.. perdebatan dan analogi hakim dimulai, dan kembali kata-kata “ibu seharusnya tau...” dikeluarkan untuk keduakalinya. Dan akhirnya saya bilang “saya datang menghadiri sidang ini karena saya guru, ingin cari kebenaran dan kebenaran itu yang akan saya tularkan ke anak didik saya”hakim menimpali..” justru karena ibu guru harusnya tau”..nah lo... akhirnya “ya sudah bu hakim saya menerima “

Kesimpulannya tetap waspada di jalan saat berkendaraan, tertib lalu lintas, lengkap surat-surat dan jangan lupa bayar pajak. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar