Mencari Kebenaran di PN Depok
Pada tanggal 15 April 2016, Pa ihwan (Suami Saya)
mengendarai motor pulang mengajar dan melewati operasi di Bambu Kuning Bojong
Gede.
Ketika motor dihentikan, dengan percaya diri dikeluarkan
surat-surat . “STNK mati pak!” ujar polisi, “Betul pak, baru lewar1
minggu,besok saya urus” lalu.. “wah tidak bisa pak, bapak kena tilang” tapi
pak..singkatnya terjadi percakapan yang alot karena suami saya yakin bahwa STNK
mati urusannya dengan denda di samsat bukan dengan polisi..Akhirnya pa ihwan
meminta surat sidang.
Sampailah saat sidang, saya datang mewakili dengan rasa
keingintahuan yang besar, gimana sih sidang tilang itu.
Begitu datang langsung disambut oleh para calo, dari yang
menawarkan sidang sampai mencari no register pun dicaloin. Semuanya saya tolak
dengan halus.
Saya pun mulai dengan mencari no register, setelah ketemu
saya masuk ruang tunggu, menyodorkan surat tilang untuk diverifikasi dan
diberikan nomor urut. Saya pun kemudian bergabung dengan teman-teman yang akan
bersidang dan terlibat pembicaraan tentang STNK mati yang hampir rata-rata
mengatakan kalau STNK mati urusannya dengan samsat bukan dengan kepolisian dan
biasanya polisi akan langsung mnyuruh jalan, tdak ditahan. Bahkan ada juga yang sama kasusnya dengan pak
ihwan tetapi pasal yang dikenakan adalah pasal 388, saya cari di UU Lalu Lintas
No 22/2009 ternyata pasal hanya sampai di pasal 320..mungkin polisinya lupa.
Tidak lama kemudian nama-nama dipanggil untuk memasuki ruang
sidang, termasuk pak ihwan.
Kemudian saya masuk ruangan dengan terlebih dahulu
menyerahkan KTP sebagai bukti mewakili nama yang tertulis di surat sidang.
Setelah semua yang dipanggil memasuki ruang sidang hakim
langsung membacakan dakwaan dan menetapkan terdakwa dikenakan hukuman denda Rp.
70.000 tanpa menanyakan terlebih dahulu dan saya langsung angkat tangan
menyatakan keberatan. Hakim dengan
sedikit keras menanyakan “kenapa tidka dari tadi keberatan?’ saya jawab “tadi
bu hakim langsung mau ketuk palu!” singkatnya saya langsung disuruh maju dan
yang lain keluar untuk bayar bayar denda.
Ternyata saya satu-satunya yang keberatan, setelah saya
menyerahkan KTP saya mulai dengan “saya orang awam, saya ingin bertanya bu
hakim “mengapa stnk mati kena tilang, di UU lalu lintas tidak ada aturan tentang
STNK mati?”..” ibu seharusnya tau....” mulai tuh bu hakim menjudge
saya..padahal saya sudah bilang di awal kalau saya orang awam.. perdebatan dan
analogi hakim dimulai, dan kembali kata-kata “ibu seharusnya tau...”
dikeluarkan untuk keduakalinya. Dan akhirnya saya bilang “saya datang
menghadiri sidang ini karena saya guru, ingin cari kebenaran dan kebenaran itu
yang akan saya tularkan ke anak didik saya”hakim menimpali..” justru karena ibu
guru harusnya tau”..nah lo... akhirnya “ya sudah bu hakim saya menerima “
Kesimpulannya tetap waspada di jalan saat berkendaraan,
tertib lalu lintas, lengkap surat-surat dan jangan lupa bayar pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar